Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 800

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan pengembangan program di bidang perencanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemantauan, evaluasi, dan laporan serta pengendalian mutu pelatihan.
Koreksi Anda