Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Biomedis terdiri atas :
a. Subbidang Biomedis Manusia; dan
b. Subbidang Biomedis Non Manusia.
Koreksi Anda
