Koreksi Pasal 852
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
