Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan dalam, pemeliharaan, dan pengamanan sarana.
Koreksi Anda
