Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan dalam, pemeliharaan, dan pengamanan sarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id