Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 346 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id