Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Koreksi Anda
