Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
