Koreksi Pasal 609
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi kefarmasian;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang produksi dan distribusi kefarmasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi kefarmasian;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, kajian, dan analisis di bidang produksi dan distribusi kefarmasian;
e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi kefarmasian;
f. pelaksanaan perizinan di bidang produksi dan distribusi kefarmasian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
