Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan hukum; dan
c. penyiapan penyusunan rumusan perjanjian.
Koreksi Anda
