Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum; b. penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan hukum; dan c. penyiapan penyusunan rumusan perjanjian.
Koreksi Anda