Koreksi Pasal 650
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan.
Koreksi Anda
