Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Terapan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan serta penyiapan perumusan dan pelaksaan kebijakan di bidang teknologi terapan kesehatan meliputi farmasi, gizi, makanan, kedokteran klinik, pengkajian dan penapisan teknologi kesehatan (Health Technology Assessment), uji obat dan vaksin, dan uji obat bahan alam, serta bidang teknologi terapan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
