Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 541

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
Koreksi Anda