Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro; b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda