Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro;
b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
