Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Strategis dan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan integrasi program kegiatan prioritas bidang kesehatan serta evaluasi dan analisis hasil pencapaian indikator program kegiatan prioritas bidang kesehatan.
(2) Subbagian Program Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan anggaran belanja transfer bidang kesehatan, petunjuk teknis pelaksanaan kementerian/lembaga lain serta evaluasi dan analisis pelaksanaan kegiatan belanja transfer.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, laporan, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, merekapitulasi hasil penetapan perencanaan dan anggaran, pencapaian hasil indikator yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah, dan kebijakan kesehatan yang bersifat prioritas, serta pembuatan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN.
Koreksi Anda
