Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan terdiri atas :
a. Subbidang Kendali Mutu; dan
b. Subbidang Pengembangan Jaringan.
Koreksi Anda
