Koreksi Pasal 983
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji bterdiri atas :
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Haji; dan
b. Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
