Koreksi Pasal 521
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga.
Koreksi Anda
