Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 612

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Produksi dan Distribusi Obat dan Obat Tradisional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional; c. pelaksanaan pemberian izin sarana produksi dan distribusi obat dan obat tradisional; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengendalian di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional.
Koreksi Anda