Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Produksi dan Distribusi Obat dan Obat Tradisional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional;
c. pelaksanaan pemberian izin sarana produksi dan distribusi obat dan obat tradisional;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengendalian di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang produksi dan distribusi obat dan obat tradisional.
Koreksi Anda
