Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 682

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 682 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id