Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
