Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan anggaran;
b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
Koreksi Anda
