Koreksi Pasal 580
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Farmasi Klinik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang farmasi klinik;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang farmasi klinik;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang farmasi klinik; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang farmasi klinik.
Koreksi Anda
