Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan administrasi hubungan luar negeri;
b. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan; dan
c. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda
