Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 870

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan administrasi hubungan luar negeri; b. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan; dan c. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda