Koreksi Pasal 340
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah;
b. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik;
c. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker;
d. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif;
e. Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
