Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 340

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas : a. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; b. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik; c. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker; d. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif; e. Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 340 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id