Koreksi Pasal 378
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi pangan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang higiene sanitasi pangan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan.
Koreksi Anda
