Koreksi Pasal 954
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
b. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
