Koreksi Pasal 806
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis kesehatan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan fungsional kesehatan.
Koreksi Anda
