Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 813

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 813 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id