Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas :
a. Subbagian Tata Laksana;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik; dan
c. Subbagian Fasilitasi Sistem dan Prosedur Desentralisasi Kesehatan.
Koreksi Anda
