Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha perjalanan dinas pejabat; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda