Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha perjalanan dinas pejabat;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
