Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan penyajian informasi hasil pengawasan dan dokumentasi; b. analisis pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 633 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id