Koreksi Pasal 633
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan penyajian informasi hasil pengawasan dan dokumentasi;
b. analisis pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
