Koreksi Pasal 750
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu sosial, ekonomi, demografi, psikologi, budaya, dan ilmu terkait lainnya.
(2) Subbidang Hukum dan Etika mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu hukum, etika, filsafat, pertahanan dan keamanan dan ilmu terkait lainnya.
Koreksi Anda
