Koreksi Pasal 822
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Bidang Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
