Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemantauan dan Informasi melaksanakan pemantauan, pelaporan dan penyajian informasi pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
