Koreksi Pasal 956
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan bersumber masyarakat di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
