Koreksi Pasal 292
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis;
b. Subdirektorat Pengendalian Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Penyakit Menular Seksual;
c. Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut;
d. Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan;
e. Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
