Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :
a. Bagian Program dan Informasi;
b. Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
c. Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
