Koreksi Pasal 655
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak .
Koreksi Anda
