Koreksi Pasal 818
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan tenaga kesehatan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan tenaga kesehatan termasuk masyarakat.
Koreksi Anda
