Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat; b. pelaksanaan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; dan c. pengelolaan informasi dan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda