Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat;
b. pelaksanaan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; dan
c. pengelolaan informasi dan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda
