Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 315

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 315 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id