Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan tata laksana keuangan dan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;
c. pelaksanaan urusan penatausahaan pengadaan dan penyimpanan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
