Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 537

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan hukum; b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 537 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id