Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan hukum;
b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
