Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Direktorat Bina Kesehatan Ibu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kesehatan ibu hamil, bina kesehatan ibu bersalin dan nifas, bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi, bina keluarga berencana, serta bina perlindungan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina kesehatan ibu hamil, bina kesehatan ibu bersalin dan nifas, bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi, bina keluarga berencana, serta bina perlindungan kesehatan reproduksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan ibu hamil, bina kesehatan ibu bersalin dan nifas, bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi, bina keluarga berencana, serta bina perlindungan kesehatan reproduksi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina kesehatan ibu hamil, bina kesehatan ibu bersalin dan nifas, bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi, bina keluarga berencana, serta bina perlindungan kesehatan reproduksi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan ibu hamil, bina kesehatan ibu bersalin dan nifas, bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi, bina keluarga berencana, serta bina perlindungan kesehatan reproduksi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
