Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 940

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Kementerian dan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kementerian dan lembaga. (2) Subbidang Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan lembaga swadaya masyarakat, swasta, lingkungan internal dan eksternal.
Koreksi Anda