DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
e. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;
c. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, dan urusan hubungan masyarakat; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Laporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum;
d. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rencana dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
Bagian Rencana dan Laporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Rencana dan Program;
b. Subbagian Pengelolaan Informasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Laporan.
(1) Subbagian Penyiapan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem dan pelayanan informasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pengelolaan administrasi barang milik negara; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Kekayaan Negara; dan
c. Subbagian Akuntansi.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi barang milik negara.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perancangan peraturan perundang-undangan, informasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja sama;
b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum; dan
c. pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pertimbangan Hukum; dan
c. Subbagian Informasi Hukum.
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum.
(3) Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pengelolaan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
c. pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan program minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 129, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi.
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, rencana strategis, pengembangan, dan pemanfaatan minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 132, Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pengembangan minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Program Pengembangan Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penyiapan Program Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Penyiapan Program Pengembangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pengembangan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Penyiapan Program Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 136, Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi usaha hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Investasi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Pengembangan Investasi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Pengembangan Investasi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Pengembangan Investasi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi usaha hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan negara minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 140, Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhitungan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Perhitungan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Perhitungan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhitungan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan potensi dalam negeri minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 144, Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan barang operasi minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan tenaga kerja minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penggunaan Barang Operasi Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penggunaan Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Penggunaan Barang Operasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan barang operasi minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Penggunaan Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang rencana penggunaan tenaga kerja minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program kerja sama minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 148, Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program kerja sama bilateral dan dalam negeri minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program kerja sama multilateral dan regional minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral dan Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Kerja Sama Multilateral dan Regional Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral dan Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program kerja sama bilateral dan dalam negeri minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral dan Regional Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program kerja sama multilateral dan regional minyak dan gas bumi.
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 152, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional.
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional;
b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155, Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional.
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional.
(2) Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional.
Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan eksplorasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 159, Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha eksplorasi minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi usaha eksplorasi.
Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha eksplorasi minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi usaha eksplorasi.
Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163, Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penilaian Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Penilaian Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 167, Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cadangan dan pelayanan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi dan pemantauan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Pemantauan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Pelayanan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cadangan dan pelayanan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Pemantauan Usaha Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis evaluasi di bidang produksi dan pemantauan usaha eksploitasi minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171, Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional;
dan
b. Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
(1) Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
(2) Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 175, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi.
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan minyak bumi, gas bumi, hasil olahan, dan hidrokarbon lainnya serta pelumas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pengolahan minyak bumi, hasil olahan, pelumas dan hidrokarbon lainnya; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pengolahan gas bumi, hasil olahan, dan hidrokarbon lainnya.
Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Pengolahan Minyak Bumi dan Pelumas; dan
b. Seksi Pengolahan Gas Bumi.
(1) Seksi Pengolahan Minyak Bumi dan Pelumas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pengolahan minyak bumi, hasil olahan, pelumas dan hidrokarbon lainnya.
(2) Seksi Pengolahan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pengolahan gas bumi, hasil olahan, dan hidrokarbon lainnya.
Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182, Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Pengangkutan Minyak Bumi; dan
b. Seksi Pengangkutan Gas Bumi.
(1) Seksi Pengangkutan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan.
(2) Seksi Pengangkutan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyimpanan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186, Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyimpanan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyimpanan gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penyimpanan Minyak Bumi; dan
b. Seksi Penyimpanan Gas Bumi.
(1) Seksi Penyimpanan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyimpanan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan.
(2) Seksi Penyimpanan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyimpanan gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 190, Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Niaga Minyak Bumi; dan
b. Seksi Niaga Gas Bumi.
(1) Seksi Niaga Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang niaga minyak bumi, bahan bakar minyak, dan hasil olahan.
(2) Seksi Niaga Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis evaluasi di bidang niaga gas bumi, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi harga, alokasi, dan besaran subsidi bahan bakar dan Liquified Petroleum Gas (LPG).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194, Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi harga serta alokasi bahan bakar dan LPG; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi perhitungan subsidi bahan bakar dan LPG.
Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar terdiri atas:
a. Seksi Harga Bahan Bakar; dan
b. Seksi Subsidi Bahan Bakar.
(1) Seksi Harga Bahan Bakar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi harga serta alokasi bahan bakar dan LPG.
(2) Seksi Subsidi Bahan Bakar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi perhitungan subsidi bahan bakar dan LPG.
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, keselamatan migas dan usaha penunjang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 198, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; dan
e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201, Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi hulu minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi hulu minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 205, Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Keteknikan Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Keteknikan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja, umum, dan instalasi hulu minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209, Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hulu minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hulu minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Keselamatan Instalasi Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hulu minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Keselamatan Instalasi Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hulu minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja, umum, dan instalasi hilir minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 213, Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hilir minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Keselamatan Instalasi Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hilir minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Keselamatan Instalasi Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 217, Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hulu minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hilir minyak dan gas bumi.
Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Usaha Penunjang Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Usaha Penunjang Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(1) Seksi Usaha Penunjang Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hulu minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Usaha Penunjang Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hilir minyak dan gas bumi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal atau Direktur yang bersangkutan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional tertentu, yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional Senior, yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.