Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 400

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Usaha Operasi Produksi Batubara mempunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha operasi produksi batubara. (2) Seksi Pengawasan Pemasaran Batubara mempunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan pemasaran batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 400 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id