Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Badan Geologi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id