Koreksi Pasal 341
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara.
Koreksi Anda
