Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 419

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Teknik Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan teknik mineral. (2) Seksi Pengawasan Teknik Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan teknik batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 419 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id