Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan hubungan masyarakat;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan penelaahan dan pertimbangan hukum;
d. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
