Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan hubungan masyarakat; b. penyusunan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan penelaahan dan pertimbangan hukum; d. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan e. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id