Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 293

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 292, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; dan e. penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda