Koreksi Pasal 293
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 292, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik; dan
e. penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
